DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembentukan Tim Transisi IKN itu termuat dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Kepmensetneg) Nomor 105/2022.
“Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melalui pembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara,” bunyi Keputusan Menteri Sekretaris Negara, Kamis, 5 April 2022, dikutip dari salinannya.
Tim Transisi IKN diketuai langsung oleh Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN, dan Wakil Ketua Tim Transisi IKN diisi oleh Dhony Rahajoe, selaku Wakil Kepala Otorita IKN.
Ada dua tokoh lokal yang masuk dalam Tim Transisi IKN, mereka adalah Isran Noor, Gubernur Kaltim dan Prof Masjaya, Rektor Universitas Mulawarman.
Isran Noor, masuk ke dalam Tim Penasihat IKN yang dikoordinatori oleh Bambang Brodjonegoro, mantan Kepala Bappenas RI.
Berikut anggota Tim Penasihat IKN:
Alue Dohong
Andrinof Chaniago
Isran Noor
Lydia Silvanna Djaman
“Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Kepmensetneg.
Sementara itu, Prof Masjaya, masuk ke dalam Tim Ahli IKN.
Wicaksono Sarosa, tokoh perencanaan kota di Indonesia, didaulat sebagai koordinator.
Berikut anggota Tim Ahli IKN:
Prof Masjaya
Sofian Sibarani
Irfan Ahadi Tachrir
Yose Rizal
"Tim Transisi dan Tim Penasihat melaksanakan tugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan," lanjut bunyi Pasal 11 Kepmensesneg. (tim redaksi Diksi)