Kembali dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, usai mengamankan kedua pelaku jajaranya saat itu juga langsung melakukan penyelidikan ke jaringan yang berada di atas keduanya.
"Tapi mereka yang ada di atas sudah menghilangkan diri. Sampau saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan terus mencari mereka," tegasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)