DIKSI.CO, SAMARINDA - Demi meraup rupiah tak sedikit orang menghalalkan segala cara. Intinya hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sekedar mengepulkan asap dapur. Meski penghasilan tambahan itu didapat dari cara melanggar hukum.
Semisal pekerjaan tambahan yang dilakoni SW (47) dan AR (39) yang nekad menjadi calo judi togel dan berujung kurungan bui di kantor polisi. Keduanya diamankan Korps Bhayangkara pada akhir 2020 lalu. Tepatnya sekira 29 Desember.
Informasi dihimpun, terungkapnya pelaku berawal dari keresahan warga di Kecamatan Samarinda Ulu beberapa waktu belakangan. Kala itu dikabarkan kalau judi yang merupakan penyakit masyarakat kembali marak terjadi.
Hal itu pun diterima jajaran Polsek Samarinda Ulu yang segera melakukan tindak lanjut penyelidikan. Singkat cerita, dipenghujung tahun polisi berpakaian sipil berhasil mengamankan SW terlebih dulu yang merupakan warga Jalan Trisari, Kelurahan Sidodadi.
"Kemudian kami kembangkan dan kami dapati lagi satu pelaku lainnya," tutur Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi diruang kerjanya, Sabtu (16/1/2021) siang tadi.
Pelaku kedua, yakni AR diamankan petugas saat berada di kediamannya di Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dihadapan awak media, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka nekad menjadi calo togel guna mendapat pundi rupiah sebagai tambahan.
Terlebih SW yang bekerja sebagai montir bengkel yang mengaku pendapatannya menurun sejak musim pagebluk Covid-19 melanda.
"Sudah setahunan ini, biasanya sih lewat SMS saja pesannya togelnya, ya biasanya kalau bayar sesuai kesepakatan saja seperti apa," tuturnya.
Dari para pemain judi togel, SW mendapatkan keutungan 20 persen dari total rupiah yang ia kumpulkan.
"Sebelum corona biasanya perhari itu Rp1,2 juta," sambung ayah dua anak tersebut.
Tak jauh berbeda dengan SW, AR pun mengaku hal serupa makanya berlaku nekad melakoni pekerjaan haram tersebut.
Kembali dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, usai mengamankan kedua pelaku jajaranya saat itu juga langsung melakukan penyelidikan ke jaringan yang berada di atas keduanya.
"Tapi mereka yang ada di atas sudah menghilangkan diri. Sampau saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan terus mencari mereka," tegasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)