Dari 13 Anggota Komisi III DPRD Samarinda, diketahui 8 orang menandatangani nota ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Angkasa Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pekerjaan Komisi III DPRD Samarinda diambil alih Samri Saputra selaku Wakil Ketua Komisi dan Novan Syahroni sebagai Sekretaris Komisi.
"Kerja-kerja kedewanan harus tetap berjalan, karena sudah banyak yang tertunda. Sementara kami ambil.alih dulu," ujar Samri Saputra.
Meski demikian, dari informasi yang dihimpun, Fraksi PDI Perjuangan tak akan mengganti Angkasa Jaya.
"Kalau kami sih kembalikan ke aturan yang ada karena penempatan diawal sesuai aturan. Pada dasarnya kami bisa mengganti kader kami sendiri atas dasar keputusan fraksi kami sendiri, jadi tidak bisa atas kemauan fraksi lain," ujar Ahmad Vanandza, Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, lain lagi dengan Hasanuddin Mas'ud. Dirinya tersandung kasus dugaan penipuan.
Pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, meningkatkan proses hukum yang menjerat Hasanuddin Masud, Anggota DPRD Kaltim dan istri, dari penyelidikan ke proses penyidikan.
Hal tersebut tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polresta Samarinda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang juga selaku penyidik, disampaikan dimulai pada 2 Agustus 2021 proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Dua nama terlapor tertera dalam surat tersebut yakni Nurfadiah dan Hasanuddin Masud.
Bahkan dikabarkan pihak kepolisian akan memanggil dua terlapor tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Saud Marisi Halumoan Purba, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud, menyampaikan pihaknya menunggu perkembangan penyidikan oleh kepolisian.
"Kami menunggu perkembangan penyidikan Polresta Samarinda, kami ngikut. kalau kami dipanggil untuk keterangan, ya kami ikut ya," ungkap Saud Purba, dikonfirmasi Kamis (12/8/2021).