Basuki menambahkan, kejadian bermula saat unit reskrim Polres Tabang mendapatkan informasi, bahwa di desa Gunungsari KM 10 Kec. Tabang sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, pihak unit reskrim Polres Tabang melakukan penggerebekan, dan penggeledahan.
"Barang bukti di temukan di depan rumah di samping penampungan air, lalu diketahui barang tersebut milik pelaku" jelasnya.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sekarang kasusnya masih terus kami dalami dan selidiki lebih lanjut,” pungkasnya. (tim redaksi)