Kamis, 4 Juli 2024

Dua Pengedar Sabu di Kukar Ditangkap, 18 Poket Narkoba dari Tangan Pelaku Berhasil Diamankan

Koresponden:
Alamin
Selasa, 18 Juli 2023 18:52

Dua pelaku pengedar sabu berinsial AR dan ID saat diamankan beserta barang bukti 18 poketan sabu. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA Polsek Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membekuk dua pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti 18 poket sabu.

Kedua pelaku itu adalah AR (32) dan ID (27).

Diketahui keduanya dibekuk di Jalan Nurseri A, KM 10, RT 04 Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar pada Jumat (14/7/2023) pada pukul 02.00 Wita kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Tabang, AKP Basuki kalau kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 3.415.000 dan 18 poket sabu yang terdiri dari 6 poket senilai Rp 200.000 per bungkus. Dan 12 poket sisanya, senilai Rp 150.000 per bungkus.

“Kami juga amankan satu buah sendok takar sabu, satu buah merk HP merk Samsung A13 warna abu-abu, tiga buah plastik botol/tutup botol plastik mizone dan aqua, satu pcs solasi warna hitam, dua korek api, lima belas buah plastik klip,” ucap Basuki.

Basuki menambahkan, kejadian bermula saat unit reskrim Polres Tabang mendapatkan informasi, bahwa di desa Gunungsari KM 10 Kec. Tabang sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Atas dasar informasi tersebut, pihak unit reskrim Polres Tabang melakukan penggerebekan, dan penggeledahan.

"Barang bukti di temukan di depan rumah di samping penampungan air, lalu diketahui barang tersebut milik pelaku" jelasnya.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Sekarang kasusnya masih terus kami dalami dan selidiki lebih lanjut,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews