DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski usianya muda, namun jangan salah kira, sebab kedua pemuda bernama Lika Aulia (18) dan Ari Sanjaya (23) ini sudah pernah merasakan dinginnya kurungan besi. Meski demikian, dua sekawan ini tak jera kembali melakukan tindak kriminalitas.
Tak main-main, pada kasus teranyar Lika dan Ari terbukti melakukan aksi pencurian 17 kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda-beda. Sejak tujuh bulan lalu, tepatnya pada 30 Mei silam keduanya mulai melakukan aksi pencurian motor tersebut.
Hal ini diketahui dari catatan Polsek Sungai Kunjang yang berhasil meringkus keduanya pada Selasa 1 Desember kemarin. Kedua pelaku diamankan petugas sebab aksi terakhirnya terlacak dengan jelas.
Tepatnya pada Sabtu (28/11/2020) lalu sekitar pukul 22.00 Wita, saat korbannya yakni Tarpujiono memarkirkan motornya di Jalan Senyiur Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di samping DPRD Kaltim.
Korban saat itu berbelanja di sebuah pasar malam. Usai berbelanja korban pun kaget bukan kepalang, sebab motornya telah raib dari parkiran.
Kejadian itu lantas dilaporkan korban kepada aparat setempat. Penyelidikan pun dilaksanakan, mengecek lokasi kejadian hingga menghimpun keterangan sejumlah saksi dilakukan.
Walhasil, identitas pelaku yakni Lika Aulia alias AA (18) warga Jalan M Said Gang 1 Kelurahan Loa bahu Kecamatan Sungai Kunjang, didapatkan polisi.
Berdasarkan keterangan pelaku, jika motor yang dicurinya tersebut telah dititipkannya kepada rekannya yakni Ari Sanjaya alias Ari (23).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati satu unit sepeda motor dengan Nopol KT 2283 LM jenis Yamaha Jupiter Z warna hijau, yang telah dipretel pelaku untuk dijual secara eceran.
"Pelaku dan penadahnya kami langsung amankan, bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor, yang sudah dia pretelin," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto Jumat (4/12/2020) sore tadi.
Setelah diamankan, polisi pun meningkatkan proses hukum ditingkat penyidikan. Diketahui kalau pelaku kerap beraksi tujuh bulan terakhir dengan menarget motor yang terparkir di kawasan pasar malam setempat.
"Ada 17 TKP dan memanfaatkan kondisi ramai, seperti pasar malam, dengan sasaran motor yang diparkir tidak dikunci stang. Mereka bergantian, tetapi juga pernah dia beraksi sendiri dari 17 TKP itu," sambungnya.
Ditambahkannya, untuk menghilangkan jejak, pelaku ini menjual motor tersebut dengan terlebih dahulu mempreteli seluruh spare partnya.
"Harganya ya bervariasi mulai Rp 38 ribu-Rp 1 juta. Tetapi, ada juga yang digunakan sendiri oleh rekannya," terangnya.
Dan saat ini, lanjut Purwanto, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan pelaku lainnya, yang bersama dengan AA beraksi dan ternyata memang mereka ini merupakan residivis yang telah keluar masuk bui, dengan kasus yang sama.
"Kami masih dalami lagi, kemungkinan ada TKP lainnya," pungkansya. (tim redaksi Diksi)