DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus kejahatan lingkungan dan alam, tambang batu bara ilegal kembali diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, polisi menangkap satu pelaku bernama Zainuddin (35) sebagai pemodal, pemilik lahan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Selain pelaku (Zainuddin), kita juga amankan beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (23/5/2023).
Lanjutnya, kasus tambang ilegal yang kesekian kalinya di kawasan Muang Dalam itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Dari informasi masyarakat itu kita turunkan tim untuk penyelidikan dan setelah beberapa hari (penyelidikan), kita berhasil mengamankan pelaku dan beberapa saksi,” tambahnya.
Dari penyelidikan petugas, ditemukan kalau pada kawasan Muang Dalam telah terjadi aktivitas ilegal minning.
“Kita temukan singkapan atau bukaan lahan yang sudah diambil batu baranya sekitar 100 metrik ton,” imbuhnya.