DPRD Samarinda Sahkan Lima Perda, Atur Industri hingga Sekolah Aman Bencana

Gunakan suara perangkat Anda
1,081 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Pengembangan industri daerah, pengelolaan lingkungan, hingga keselamatan peserta didik menjadi bagian dari arah kebijakan baru Kota Samarinda.
  • DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna…
  • Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan lima regulasi tersebut terdiri atas tiga Raperda usulan pemerintah kota dan…

DIKSI.CO – Pengembangan industri daerah, pengelolaan lingkungan, hingga keselamatan peserta didik menjadi bagian dari arah kebijakan baru Kota Samarinda. DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III, Rabu (28/10/2026) malam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan lima regulasi tersebut terdiri atas tiga Raperda usulan pemerintah kota dan dua Raperda inisiatif legislatif.

Harapannya, kelima perda itu menjadi landasan hukum untuk memperkuat pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

Kamaruddin menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas setiap Raperda melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan hingga kajian yuridis dan sosiologis. Proses tersebut bertujuan memastikan setiap aturan memiliki dasar yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan dan kajian sosiologis mendalam,” jelasnya.

Perda Industri Samarinda Jadi Arah Pembangunan 20 Tahun

Salah satu Perda yang disepakati mengatur Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046. Regulasi ini menjadi pedoman pengembangan sektor industri selama dua dekade mendatang.

Kamaruddin menyebut, Samarinda perlu memperkuat transformasi ekonomi dengan mengembangkan industri hilir yang ramah lingkungan.Dengan adanya langkah ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap sektor ekstraktif sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

Perda tersebut mencakup 11 sektor industri unggulan, mulai dari makanan dan minuman, industri kayu, tekstil, hingga industri kreatif. Pengembangannya mengedepankan prinsip Industri Hijau agar pertumbuhan ekonomi tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Kota Samarinda harus melakukan transformasi ekonomi menuju sektor industri hilir yang tangguh,” tegas Kamaruddin.

Pengembang Wajib Serahkan Fasilitas Umum Perumahan

DPRD Samarinda juga menyetujui Perda tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Aturan ini memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. Fasilitas itu meliputi jalan lingkungan, drainase, kolam retensi, serta ruang terbuka hijau.

Melalui regulasi tersebut, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Aturan ini juga menyediakan mekanisme penanganan fasilitas umum yang telantar akibat pengembang tidak lagi mengelolanya.

“Pemerintah Kota kini memiliki wewenang mengambil alih aset PSU telantar demi kepentingan umum,” jelasnya.

Perda Lingkungan Hidup Jadi Pedoman hingga 2054

Di sektor lingkungan, DPRD dan Pemkot Samarinda menyepakati Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Samarinda Tahun 2025–2054.

Dokumen tersebut menjadi landasan perencanaan perlindungan lingkungan untuk 30 tahun ke depan. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, serta tata ruang daerah.

Regulasi ini menyoroti lima isu strategis, termasuk pengelolaan sampah, rehabilitasi lingkungan, penanganan banjir, dan penyediaan ruang terbuka hijau.

Melalui aturan tersebut, pembangunan kota diharapkan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

“Dokumen hukum tertinggi di tingkat daerah ini bertindak sebagai panglima ekologis pembangunan,” tuturnya.

Ekonomi Kreatif Mendapat Perlindungan Hukum

Dua Perda lainnya berasal dari inisiatif DPRD Kota Samarinda. Salah satunya mengatur Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Regulasi ini bertujuan memperkuat posisi pelaku ekonomi kreatif lokal melalui akses pembiayaan, pengembangan 17 subsektor kreatif, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kamaruddin berharap keberadaan Perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para kreator dan mendorong perkembangan industri kreatif di Samarinda.

“Perda ini memberikan kepastian akses pembiayaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” jelasnya.

Dorong Sekolah di Samarinda Lebih Aman dari Bencana

Perda inisiatif DPRD lainnya mengatur Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Regulasi ini menitikberatkan perlindungan peserta didik serta keselamatan seluruh warga sekolah saat menghadapi potensi bencana.

Melalui kebijakan tersebut, setiap satuan pendidikan di Samarinda didorong memenuhi standar keselamatan bangunan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak.

“Setiap satuan pendidikan di Samarinda bertransformasi menjadi ruang belajar yang aman dan kokoh,” tegasnya.

Kamaruddin menegaskan, pengesahan kelima Perda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dan pemerintah kota dalam menghadirkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut melalui implementasi yang efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Samarinda.

“Produk hukum di Samarinda adalah hukum yang hidup dan seirama dengan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kamaruddin.

(Adv)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.