Ia melanjutkan, Pansus sendiri bergerak berdasarkan Perda Kota Samarinda 12/2009 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara. Dibeberkannya, saat ini penyertaan modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara telah mencapai angka Rp 49 miliar lebih Rp 250 juta.
"Meski begitu, pemkot tak wajib menyertakan modalnya dalam kurun waktu lima tahunan. Namun, bergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri," jelasnya.
Politisi Nasdem itu menilai, berdasarkan hasil kerja Pansus, kajian sementara menunjukan permintaan permodalan dari Bankaltimtara sangat dibutuhkan dengan adanya unit usaha bank syariah untuk Kaltim. Sehingga, diperlukan suntikan dana oleh kabupaten/ kota dan provinsi di Kaltim dan Kaltimtara.
"Tinggal ini dikoreksi dari pemkot, mana saja klausul-klausul yang berubah, kami harus ada kesepakatan, baru kemudian di paripurnakan untuk menjadi Perda. Nanti tugasnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, kami sudah serahkan," terangnya.
Sementara itu, Kamaruddin menyebut, Bankaltimtara sendiri tidak dibatasi terkait dengan besaran permintaan modal. Kendati jika ingin menambah suntikan dana, Perda yang ada harus diatur kembali.
"Kalau mau di kasih Rp 10 triliun juga tidak masalah, kalau ada. Tidak ada kendala. Ini hanya merubah klausul nya saja, penambahan, bukan penyertaan modal baru. Modalnya Samarinda sudah ada Rp 49 miliar lebih Rp 250 juta. Sementara ini masih belum cukup Rp 50 Miliar, masih kurang Rp 750 juta yang mau ditambah rencananya," pungkasnya. (advertorial)