“Tapi sempat disampaikan, nanti (Dinas PUPR Samarinda) akan kembali mengundang kami untuk memberikan penjelasan tentang beberapa program. Termasuk progres terowongan,” imbuhnya.
Meski hingga saat ini laporan progres terowongan belum diterima para dewan, namun pihak legislatif masih akan memberi perpanjangan waktu agar instansi tersebut bisa mempersiapkan laporan dan data-data yang diperlukan.
“Nanti kalau datanya sudah siap, pasti mereka akan sampaikan dan jelaskan, apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan terowongan itu telah digagas sejak 2021 kemarin dengan total anggaran Rp 419 miliar. Mekanisme pembiayaan proyek tersebut bersumber dari APBN dengan mekanisme Multi Years Contract (MYC) atau Kontrak Tahun Jamak.
Estimasi waktu yang diperlukan megaproyek tersebut diperkirakan memakan waktu 35 bulan, hingga tahun 2024 mendatang, menyesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota Samarinda.
Pembangunan terowongan ini dilakukan sebagai upaya memecah arus lalu lintas yang selama ini menyebabkan kemacetan di Jalan Otto Iskandar Dinata. (Advetorial)