DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren terus digenjot DPRD Kaltim agar segera rampung.
Rencananya, DPRD Kaltim akan memasukkan lima poin prioritas dalam Raperda tersebut untuk disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami tadi juga minta dari semua perwakilan mengirimkan kembali secara tertulis 5 poin prioritas yang mereka anggap penting untuk dimasukkan di dalam Perda,” ujar Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Mimi Meriami BR Pane.
Mimi Meriami BR Pane menyebut banyak aspirasi yang diterima oleh pansus dari tenaga pengajar/pendidik, pengasuh pesantren, pengelola pesantren, santri-santri.
Aspirasi yang dimaksud soal fasilitas serta bagaimana cara mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Berbicara soal ponpes di Kaltim ada yang memang sudah mapan, ada juga yang kondisinya masih memprihatinkan. Makanya kita rampung semua mudah-mudahan targetnya kita selesai tepat waktu” ungkapnya.
Lanjut dijelaskannya, melalui Raperda Fasilitas Pesantren ini, pihaknya mengakui akan berusaha untuk bisa mensinkronisasikan aspirasi yang disampaikan para pimpinan pesantren dengan perda yang akan disahkan.
Kemudian dikatakannya, ada tambahan masukan pada Raperda ini yaitu pasal ramah perempuan dan ramah anak serta kekerasan seksual, sebab melihat dari apa yang marak terjadi tidak terkecuali di lingkungan pesantren adalah pelecehan seksual.
“Mudah-mudahan ini juga bisa terealisasi karena masuk point penting sebab sangat miris pesantren yang harusnya kita belajar agama dan moral tapi di situ terjadi hal-hal yang tidak pantas,” jelasnya. (advertorial)