DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren terus digenjot DPRD Kaltim agar segera rampung.
Rencananya, DPRD Kaltim akan memasukkan lima poin prioritas dalam Raperda tersebut untuk disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami tadi juga minta dari semua perwakilan mengirimkan kembali secara tertulis 5 poin prioritas yang mereka anggap penting untuk dimasukkan di dalam Perda,” ujar Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Mimi Meriami BR Pane.
Mimi Meriami BR Pane menyebut banyak aspirasi yang diterima oleh pansus dari tenaga pengajar/pendidik, pengasuh pesantren, pengelola pesantren, santri-santri.
Aspirasi yang dimaksud soal fasilitas serta bagaimana cara mendapatkan bantuan dari pemerintah.