Selain itu, pansus juga mendorong pemprov segera menerbitkan perda tentang cagar budaya.
"Melakukan kajian memisahkan kebudayaan menjadi dinas tersendiri agar dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi, serta memiliki kemandirian anggaran dalam rangka pemajuan kebudayaan di Kaltim," tegasnya.
"Saat ini Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah masih dalam tahap fasilitasi ke Mendagri, maka saran perbaikan dan evaluasi akan kami tindak lanjuti," lanjutnya.
Sementara itu, Riza Indra Riadi, Asisten III Sekprov Kaltim, mengungkap pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah jadi bentuk komitmen Pemprov dan DPRD Kaltim, membentuk regulasi untuk mengembangkan, membina, dan memperkuat kebudayaan daerah.
"Perda ini sangat diperlukan oleh Pemprov Kaltim, untuk pembinaan kebudayaan serta kontribusi kabuyaan Kaltim kepada dunia. Maka untuk selanjutnya, Perda ini jadi dasar dalam pelaksanaan nilai-nilai pemajuan kebudayaan di Kaltim," sebutnya. (tim redaksi Diksi)