Senin, 25 November 2024

DPRD Kaltim Minta Pergub 49/2020 Direvisi, Wagub Kaltim Sampaikan Segera Lakukan Review 

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 15 Juni 2021 7:36

Suasana paripurna DPRD Kaltim, Selasa (15/6/2021).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada rapat paripurna DPRD Kaltim, terkait penjelasan pemerintah atas perubahan RJPMD Kaltim, pada Selasa (15/6/2020), interupsi bersahutan dari Anggota DPRD Kaltim yang hadir.

Bukan terkait perubahan RJPMD, titik berat instrupsi anggota dewan pada rapat paripurna itu, justru menyoroti penerbitan Pergub nomor 49 tahun 2020.

Syafruddin, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim menitikberatkan pada pergub pasal 5 ayat 4, minimal bankeu sebesar Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

Hal ini dianggap merugikan masyarakat, lantaran usulan masyarakat hampir seluruhnya tidak dengan anggaran besar.

Untuk itu, pada sidang paripurna tersebut dirinye meminta Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim, melakukan revisi Pergub 49/2020.

"Melalui forum yang terhormat ini saya selaku wakil rakyat, mengusulkan atau meminta kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim,  Agar segera merevisi isi dari Pergub 49/2020 ini," kata Udin, sapaan akrabnya.

Menurutnya, dengan dipaksakannya pelaksanaan Pergub 49/2020 akan berdampak pada serapan anggaran yang rendah. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews