"Dimana posisinya Pak Makmur baru itu akan diberitahukan sekaligus dimana posisinya kita tunggu dari DPD," paparnya.
Sementara itu, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menjelaskan penetapan jadwal pelantikan pada 12 September, menyesuaikan jadwal Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim.
"Kita koordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi, dan Kemenag. Saat ini kami menyesuaikan segala sesuatunya," ungkap Samsun.
Jika nantinya Makmur tidak hadir dalam paripurna penghentian dan pelantikan Ketua DPRD Kaltim, maka proses tetap berjalan.
"Yang penting jalan. Kami menghargai kalau ada pihak yang mau melakukan proses hukum, silakan. Tapi mandat dari Mendagri harus dijalankan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)