“Ini kan sudah dua tahun apa yang jadi hak perusda belum dilunasi dan untuk tahun 2021 juga belum dihitung, tentu Komisi II sebagai lembaga yang mengawasi perusda, berhak tahu apa penyebab CFK belum melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Dijelaskan pula, pemanggilan direksi CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dilakukan bersamaan, dijadwalkan bulan Januari ini juga. Kedua perusahaan tersebut diharapkan nanti dalam rapat memberikan informasi yang lengkap, termasuk penjadwalan pelunasan dividen tahun 2020 dan tahun 2021 sekaligus.
“Kasihan juga pegawai Perusda sampai tak gajian berbulan-bulan karena tak punya uang tunai, sedangkan dividen yang diharapkan dari CFK, belum cair,” kata Tyo.
Alasan itu disampaikan menurut Direktur Utama PT Ketenagalistrikan, Supiansyah, untuk tahun buku 2020, PT Ketenagalistrikan berhak menerima dividen dari anak perusahaanya, CFK sebesar Rp12 miliar
“Hingga akhir tahun 2022 yang disetor direksi CFK baru separuh, sekitar 50%, itupun dicicil,” katanya.
Sedangkan dividen untuk tahun buku 2021, menurut Supiansyah, belum ada angka pasti sebab, keuangan tahun buku 2021 belum diaudit konsultan publik dan disahkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) CFK.
“Sekilas, dalam beberapa kali pertemuan dengan direksi CFK, kami hanya dapat pemberitahuan ada masalah keuangan di CFK,” pungkasnya. (Adv)