Anggota DPRD Fraksi PKS ini berharap kasus ini harus segera diusut tuntas dan, dapat segera diselesaikan
"Kedepannya jangan terjadi kasus seperti ini lagi, apalagi di Balikpapan. Kerja pers tersebut dalam kaidah kode etik jurnalistik, dimana upaya investigasi dikelola oleh redaksi, maka kegiatan tersebut legal sesuai Undang-Undang," katanya.
Menurut Subari, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalang kemerdekaan pers merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami menentang apapun bentuk kekerasan kepada para jurnalis," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (21/4) lalu aksi solidaritas ini telah dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan bersama sejumlah jurnalis lainnya. (advertorial)