“Setelah dipotong, dagingnya juga diperiksa. Termasuk isi perut hewan apakah sehat atau tidak,” ujarnya.
Jika semua telah diperiksa, barulah RPH mengeluarkan surat keterangan sehat. “Jika sudah dinyatakan sehat, akan dikeluarkan surat kerangan sehat untuk dijual,” ujar Habib.
Habib mengimbau masyararakat untuk lebih teliti dalam membeli daging. Jika membeli, masyarakat bisa mempertanyakan asal dari daging tersebut.
“Kalau beli daging, bisa tanya ke penjualnya. Apakah itu daging dari RPH atau bukan. Kalau dari RPH bisa dipastikan dagingnya aman, sehat dan halal,” ucap Habib. (advertorial)