DIKSI.CO, SAMARINDA – Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dieksekusi Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin (22/1/2024) kemarin.
Terpidana itu bernama Muhammad Arbi Bakri asal Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Diketahui, yang bersangkutan terjerat kasus Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah.
Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana kalau berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr, Muhammad Arbi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Selain itu, dalam putusan hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb juga menyatakan Muhammad Arbi Bakri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.