Abednego sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah tempat penginapan di Samarinda.
Dari perbuatannya Abednego diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mulai menjalani masa persidangannya pada 2017.
“Saat itu putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Mhady dalam keterangan tertulis Jumat (24/2/2023).
Tak sampai disitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung tepatnya pada 31 Oktober 2017, kemudian pada 2018 telah inkrah Abednego dinyatakan terbukti bersalah.
“Atas dasar itu sempat dilakukan upaya pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan justru melarikan diri, sehingga kami meminta bantuan kepada Kejagung RI untuk mencari DPO tersebut,” ujarnya.
Berselang 5 tahun kemudian tepatnya Rabu (22/2/2023) DPO yang selama ini dicari telah diamankan oleh Tim ACM Kejagung RI, selanjutnya Abednego akan menjalani proses persiapan dokumen eksekusi di Lapas Kelas IIA Mataram. (tim redaksi)