Jumat, 22 November 2024

DPO Kejari Samarinda Diamankan di NTB Usai Lima Tahun Buron, Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 25 Februari 2023 16:32

DPO bernama Abednego Gede Lohjaya yang berhasil diamankan Tim Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung pada Rabu (22/2/2023). (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Setelah buron lima tahun, pelarian DPO Kejari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berhasil dibekuk petugas dari persembunyiannya di Nusa Tenggara Barat pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

DPO itu bernama Abednego Gede Lohjaya. Pria 43 tahun itu menjadi buronan petugas karena terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa kekerasan atau ancaman memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.

Tepatnya pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah tempat penginapan di Samarinda.

Penangkapan itu dilakukan Tim Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berdasarkan surat permintaan dari Kajari Samarinda Nomor: R-28/Q.4.11/DSP.4/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang diteruskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dengan surat Nomor: 287/Q.4/DSP.3/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal bantuan pemantauan/pengamanan atas nama terpidana Abednego Gede Lohjaya.

Terpidana itu akhirnya diamankan tepat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy menjelaskan, pria 42 tahun tersebut sudah diserahkan oleh Kejari Samarinda ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews