Jumat, 10 Mei 2024

DPMPTSP Kaltim Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Jaminan Kesungguhan, Puguh Tegaskan Masih Proses Klarifikasi Kab/Kota

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 29 Juni 2022 10:50

Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, mencoba mengklarifikasi temuan LHP BPK, terkait dana jaminan reklamasi (Jamrek) pada 2021 lalu.

Diketahui, BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyoroti dana jaminan reklamasi (jamrek) di Kaltim.

BPK menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.

BPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.

Selain itu, juga ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp593 juta.

Tindak lanjut persoalan jamrek ini, diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang telah mendapatkan rekomendasi, dalan hal ini Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim.

Merespon hal tersebut, Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, menyebut telah membahas temuan BPK tersebut bersama beberapa OPD terkait.

Puguh menerangkan saat ini masih ada beberapa proses klarifikasi bersama kabupaten/kota, salah satunya Kukar.

"Kukar itu data 2018. Sedangkan yang dievaluasi itu 2021, jadi ada selisih nilai. Pas kami kroscek lagi ada perubahan nilai. Jadi otomatis selisih," kata Puguh, Rabu (29/6/2022).

Puguh menegaskan terkait jaminan reklamasi sudah tidak masalah, lantaran kewenangan telah beralih ke pusat.

Pada April lalu, ESDM Kaltim telah menyerahkan dokumen jamrek ke Kementerian ESDM RI, beserta uang jamrek sebesar Rp2,45 triliun.

Sementara yang diklarifikasi oleh DPMPTSP saat ini adalah jaminan kesungguhan.

"Laporan BPK itu bisa kami jawab. Ini kan jaminan kesungguhan, bukan dana pemerintah," paparnya.

"Kalau dibahas jaminan kesungguhan tidak ada masa kadaluarsa, kalau jamrek ada. lewat tahun harus diupdate. Jamsung juga wajib diserahkan ke pusat, masih progres," lanjutnya.

Puguh menegaskan pada April lalu, Pemprov Kaltim juga hendak menyerahkan dana jaminan kesungguhan.

Hanya saja waktu itu ditolak, lantaran berbeda kewenangan direktorat.

"Sudah dibawa tapi mereka tidak terima, karena beda direktorat. Saat itu kami hendak serahkan jamsung sekitar Rp700 miliar," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews