Senin, 20 Mei 2024

Dosen Unmul Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kasat Reskrim: Kita Pelajari Dulu Laporannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 29 Agustus 2022 10:12

Tim LKBH Fakultas Unmul Samarinda bersama PUSHPA saat memberikan laporan tertulisnya ke Mapolresta Samarinda pada Senin (29/8/2022) terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang tenaga didik di kampus tertua di Kaltim

“Iya sudah kami terima, tapi masih kami pelajari dulu untuk lebih lanjutnya,”singkatnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya LKBH Fakultas Unmul Samarinda bersama PUSHPA bertindak atas Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juni 2022, atas tiga orang kliennya.

Laporan yang diberikan ke polisi itu atas kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

Dari rilis yang diterima tim redaksi, para pelapor adalah para Mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi dengan melakukan penyusunan tugas akhir;
Kemudian, untuk Terlapor adalah Dosen atau Tenaga Pengajar, Pegawai yang bertugas Di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman; Diduga Terlapor, kerap melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap kesusilaan kepada para pelapor.

Modus dugaan asusila yang terjadi, yakni mengambil plot saat bimbingan tugas akhir.
Dalam sesi bimbingan tugas akhir itulah, terlapor diduga melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang Dosen yang membimbing tugas akhir.

"Bahwa atas tindakan dan perbuatan terlapor, para pelapor sangat keberatan dan dirugikan, dengan ini mereka (pelapor) menyampaikan Pengaduan/Laporan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap TERLAPOR dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) K.U.H.P," demikian sebagaimana rilis yang diterima. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews