"Mereka yang paling tahu, yang boleh salat di masjid hanya warga sekitar, di luar warga tidak boleh," katanya.
DMI Balikpapan juga telah menyampaikan kepada ketua DMI Kecamatan, pengurus masjid, jika daerah tersebut dinilai tidak aman makan warga dilarang berjamaah di masjid.
"Dari laporan kemarin masih ada yang salat tidak pakai masker, yang tidak pakai masker tidak usah salat di masjid," katanya.
Ia menyampaikanm hal demikian terjadi bahwa adanya pemahaman agama yang berbeda ketajamananya, sekalipun pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran yang resmi.
Diketahui, 16 masjid dari 3 kecamatan yaitu Balikpapan Timur, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Utara telah merumahkan imam dan takmirnya dikarenakan kekurangan kas masjid, dampak dari pengetatan salat berjamaah di masjid. (tim redaksi Diksi)