Kamis, 2 Mei 2024

Diupah Rp 8 Juta, Kurir Narkoba yang Tertangkap Polisi Mengaku Jera dan Menyesal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 27 Juni 2022 11:37

AS yang mengaku menyesal bekerja sebagai penunggang sabu sebab diancam kurungan 6 sampai 20 tahun penjara

Bahkan kepada wartawan, AS mengaku aksi terakhirnya sudah merupakan penjemputan dan pengiriman sabu yang ketiga kalinya.

"Ini sudah yang ketiga. Yang pertama dibayar 3 (Rp 3 juta), yang kedua 5 (Rp 5 juta), yang ini belum tau berapa, karena engga ada dijanjikan," jelasnya.

Dalam aksinya sebagai penunggang sabu, AS mengaku tak mengetahui pasti dalang dibalik pengiriman yang merupakan para warga binaan di dalam Lapas Balikpapan dan Samarinda.

"Saya engga tahu siapa. Taunya cuman diminta tolong aja ambil di Seberang (tempat yang telah disepakati)," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (19/6/2022) lalu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan antar penjara.

Pelaku pengendali berada di penjara, Lapas Balikpapan yang hendak mengirim ke pemesan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews