Sabtu, 23 November 2024

Dituduh Ganggu Istri Orang, Pria di Samarinda Nekat Lakukan Penganiayaan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 2 Mei 2024 17:25

DA beserta barang bukti senjata tajam yang digunakannya untuk menikam korban. (IST)

Meski sempat bersimbah darah, beruntung nyawa IN masih selamat.

Kini dirinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian pinggang sebelah kiri.

“Korban masih di rumah sakit menjalani perawatan,” imbuhnya.

Sementara pelaku, kini sudah diamankan dan mendekam di balik kurungan besi. Akibat perbuatannya, DA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews