DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers untuk mengumumkan dalam penindakan tindak pidana narkoba jenis sabu. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (23/11/23).
Dalam operasi yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Ditresnarkoba menyita sebanyak 51,12 gram sabu.
Diresnarkoba Polda Kaltim, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
“Pada TKP pertama, kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 51,12 gram sabu. Ini adalah hasil dari upaya keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” ujar Diresnarkoba dalam konferensi pers.
Diresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan bahwa setelah pengembangan yang intensif, pihaknya berhasil menemukan 45 bungkus sabu tambahan.
Totalnya, barang bukti yang disita dalam pengembangan mencapai 1.405,74 gram brutto. Penemuan ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Operasi ini masih berlanjut, dan kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” katanya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa operasi ini melibatkan kerjasama lintas instansi untuk memastikan penindakan yang efektif.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menghimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung upaya penegakan hukum.
Operasi ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Direktorat Narkotika Polda Kaltim akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika. (Tim Redaksi Diksi)