DIKSI.CO, SAMARINDA - Bocah usia 5 tahun jadi korban pencabulan di Samarinda
Bocah usia 5 tahun jadi korban pencabulan itu ternyata dilakukan oleh seorang pria berusia 45 tahun.
Naas nasib yang dialami seorang bocah perempuan berinisial RU (5) akibat menjadi korban perbuatan cabul seorang pria berinisial ER (45).
Akibat tindakan pencabulan itu hingga menyebabkan kemaluannya bengkak ketika dititipkan sang ibu di kediaman pelaku, di Kecamatan Samarinda Ilir, Minggu (31/5/2020) kemarin.
Ibu korban yang berinisial FI (36) ini diketahui menitipkan buah hatinya ke kediaman pelaku dengan tarif Rp150 ribu per hari, lantaran ia disibukan dengan pekerjaannya. Bukan kepada pelaku, anak FI dititipkan lantaran ia berteman dengan istri ER.
Informasi diterima, kelakuan busuk pelaku terbongkar pada Selasa (2/6/2020) pagi lalu, saat berada di rumahnya, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Saat itu, korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.
Tak lama berselang, saat si ibu hendak menggantikan baju korban, ia melihat kalau kemaluan sang buah hati telah membengkak yang menimbulkan kecurigaan dibenaknya.
"Ketika ditanya saat itu, barulah korban bercerita kepada ibunya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dalimunthe, Jumat (5/6/2020).
Mendengar penjelasan si buah hati, tentu membuat si ibu naik pitam dan segera menuju kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Lanjut Dalimunthe, awal mula korban dititipkan pada Jumat (29/5/2020) kemarin. Ketika korban sedang terlelap pada Sabtu (30/5/2020) pelaku dikabarkan memasuki kamarnya sekira pukul 03.00 Wita dini hari.
Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban. Kemudian tangan lain pelaku membekap mulut korban agar tak bersuara.
Selain itu, pelaku juga dikabarkan memberi ancaman jika korban berani berteriak maka ia tak akan segan memukulinya.
"Saat ini kami masih mendalami penyelidikan, dan kami juga menunggu hasil visum korban dari rumah sakit keluar untuk memperkuat alat bukti," tutup Dalimunthe.
Atas perbuatanya pelaku kini terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Tak membutuhkan waktu lama, polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya. (tim redaksi Diksi)