Selain itu, pelaku juga dikabarkan memberi ancaman jika korban berani berteriak maka ia tak akan segan memukulinya.
"Saat ini kami masih mendalami penyelidikan, dan kami juga menunggu hasil visum korban dari rumah sakit keluar untuk memperkuat alat bukti," tutup Dalimunthe.
Atas perbuatanya pelaku kini terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Tak membutuhkan waktu lama, polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya. (tim redaksi Diksi)