"Kalau dari pihak Disporapar agar bonus tersebut dimasukkan ke dalam perda dalam bentuk angka. Sementara dari kita tidak disebut angka, tetapi menyesuaikan keuangan kemampuan daerah," jelasnya.
Politisi PKS ini mengaku kemungkinan nilai yang telah ditetapkan akan dimasukan dalam raperda saat ini.
Pasalnya, Ia memprediksi lima tahun ke depan, nilai yang dimasukan saat ini sudah tidak begitu besar lagi.
"Misalkan saat ini diberikan Rp 20 juta, pada lima tahun ke depan mungkin nilainya tidak sebesar saat ini," pungkasnya. (advertorial)