Menurutnya, lambatnya realisasi RUU ini memicu semakin banyaknya konten negatif seperti judi online, pornografi, dan kekerasan yang sulit dikontrol.
“Setiap tahun RUU Penyiaran selalu masuk prioritas Prolegnas, tapi realisasinya hanya sebatas janji. Ini menjadi tantangan besar karena konten negatif terus tumbuh tanpa pengawasan,” ujar Irwansyah.
Ia menjelaskan bahwa KPID Kaltim telah melakukan berbagai langkah, termasuk melobi kementerian dan DPR RI, untuk segera mendorong pengesahan RUU Penyiaran.
Irwansyah berharap dukungan masyarakat dan media untuk memperkuat desakan tersebut.
“Jika regulasi ini tidak segera diperkuat, generasi kita akan terus terpapar dampak buruk media digital. Perlindungan yang nyata sangat diperlukan,” tegasnya.
Dispora dan KPID Kaltim optimis, dengan adanya regulasi yang lebih ketat, konten digital dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan generasi muda yang cerdas, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif. (adv)