Minggu, 28 April 2024

Disnakertrans Kaltim Umumkan UMP Kaltim 2023 Sebesar Rp3,2 Juta

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 28 November 2022 9:3

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim/ Diksi.co

Sementara, upah pekerja yang berstatus satu tahun atau lebih, akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih murah dari upah minimum," jabarnya.

Rozani menegaskan, UMP Kaltim 2023 akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2023 mendatang.

"UMP Kaltim 2023, mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews