Jumat, 22 November 2024

Disnakertrans Kaltim Umumkan UMP Kaltim 2023 Sebesar Rp3,2 Juta

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 28 November 2022 9:3

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (28/11/2022) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023.

Hasil kesepakatan bersam Dewan Pengupahan Kaltim, UMP Kaltim naik sebesar Rp6,2 persen menjadi Rp3,2 juta.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 ditetapkan sebesar Rp3,2 juta atau naik 6,2 persen dari UMP 2022," kata Rozani, Senin (28/11/2022).

Rozani menjelaskan UMP Kaltim 2023 akan diberlakukan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara, upah pekerja yang berstatus satu tahun atau lebih, akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih murah dari upah minimum," jabarnya.

Rozani menegaskan, UMP Kaltim 2023 akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2023 mendatang.

"UMP Kaltim 2023, mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews