Namun, Herwan menjelaskan jika setidaknya dalam radius 50 meter akan ada satu rambu larangan parkir.
"Perhitungan pemasangan minimal setiap titik 50 meter dengan keterangan dilarang parkir sampai rambu berikutnya. Untuk titiknya nanti menyesuaikan, akan kami bicarakan pemasangan itu, yang penting diadakan dulu," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, pelaksanaan tilang elektronik alias ETLE di Kota Tepian pasalnya telah berjalan sejak Selasa (1/6/2021) kemarin. Kendati demikian, nyatanya pelaksanaan program Mabes Polri ini juga masih terus dievaluasi.
Satu di antaranya, yakni pengusulan dipasangnya rambu lalu lintas pada zona zero tolerance yang dijadikan fokus pertama Satlantas Polresta Samarinda.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan zona zero tolerance yang ditetapkan pada ruas Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata dan Jalan Gajah Mada akan menindak parkir liar yang kerap memadati bibir jalan protokol tersebut. (tim redaksi Diksi)