Turut menambahkan, Kabid Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Hari Prabowo memperjelas jika 11 titik yang telah ditentukan.
Spanduk berukuran 100 x 75 sentimeter ini dikhususkan lebih dulu untuk kawasan Kecamatan Sambutan. Mengingat, arus lalu lintas di kawasan tersebut jauh lebih padat daripada sisi Palaran.
"Dipasang mulai dari Sungai Dama. Cuman kami tidak bisa pasang dalam ukuran besar karena juga terhalang anggaran," kata Hari.
Sementara lima spanduk peringatan lainnya, lanjut Hari, dipasangan petugas di segmen Palaran.
"Kemarin baru kami pasang enam, hari ini sudah kami pasang semua bahkan lima sisanya yang di sisi Palaran. Ya semoga masyarakat bisa mengetahui dan tidak ada lagi yang melanggar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)