“Makanya penekanannya harus dari pimpinan pengelola supaya petugas parkir agar langsung memberitahu pengunjung bahwa pembayaran parkir sekarang harus nontunai,” tegasnya..
Pada Jumat, 15 April 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda tentang elektronifikasi transaksi parkir otonom, seluruh pengelola parkir otonom di Kota Samarinda sudah harus menerapkan pembayaran parkir secara nontunai.
SE tersebut sendiri sudah disampaikan kepada semua pengelola parkir kendaraan bermotor otonom seperti mal, hotel dan beberapa rumah sakit di Samarinda, sejak diterbitkan pada 31 Maret 2022.
Namun pada tenggat waktu penerapannya, ternyata belum semua mal mulai menerapkan pembayaran parkir secara nontunai di loket pembayaran parkirnya.
Seperti di Mal Lembuswana, semua loket pembayaran parkir yang ada belum menyediakan sarana pembayaran nontunai.
Pengunjung baik pengendara roda empat maupun roda dua masih membayar secara tunai kepada kasir loket.
“Di sini masih tunai pak, belum ada non tunai,” ujar salah seorang penjaga loket dari dalam bilik loketnya. (Advertorial)