DIKSI.CO, SAMARINDA – Polemik SMAN 10 Samarinda kembali mencuat belum lama ini.
Namun berbeda dari sebelumnya, kali ini permasalahan SMAN 10 terjadi akibat pergantian pucuk pimpinannya.
Disebutkan bahwa pemangku jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 yang baru tak memenuhi syarat pelantikan.
Dasar aturan itu termaktub dalam Permendikbudristek 40 tahun 2021.
Dalam Bab II Persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagai satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.
Pasal 2 Ayat 1 poin c memiliki sertifikasi guru penggerak. Selain itu dalam Bab II Persyaratan Pasal 2 Ayat 1 terdapat Poin A Hingga K.