Iryanto mengatakan, pembuatan E-KTP pada tahun 2020 ini jauh lebih mudah, karena sudah menggunakan sistem online , jadi tinggal melakukan perekaman kemudian menunggu sekitar 10 sampai 20 menit akan langsung dicetak.
"Kita begitu rekam langsung cetak untuk sekarang, berbeda dengan dulu begitu rekam enggak bisa di cetak menunggu bertahun-tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, yang merupakan PR besar bagi Disdukcapil Kukar sudah terselesaikan pada Tanggal 5 Juni 2020 dengan mencetak 116 ribu surat ketengan pembuatan E-KTP.
"Semenjak saat itu tidak ada lagi yang lama, bahkan Sabtu dan Minggu kita buka, begitu rekam tunggu beberapa menit sudah menerima E-KTP enggak ada lagi yang nunggu lama," tutupnya. (advertorial)