DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Biro Ekonomi Kaltim, Biro Hukum Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, dan PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), Selasa (22/9/2020).
Pada pertemuan itu, lagi-lagi direksi PT AKU mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kaltim.
Disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, RDP yang berlangsung beberapa jam itu menghasilkan beberapa poin pertanyaan.
Diantaranya, pertama, mempertanyakan status investasi PT AKU kepada PT PKU 1 senilai lebih kurang Rp 600 juta atau sebesar 5 persen pada tahun 2015.
"Kami menanyakan juga apa sudah mendapatkan profit dari 5 persen itu selama 2015," kata Reza saat diwawancara awak media di sela-sela RDP.
Secara rasional polemik Perusahaan Daerah (Perusda) PT AKU bermula dari oknum direksi. Sebab itu, politisi partai Gerindra ini menegaskan, bahwa Komisi II DPRD Kaltim mendukung kelanjutan PT AKU.