DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinkes Kaltim menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Dinkes Kaltim menerbitkan surat resmi kepada dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan batas tarif tertinggi tes PCR.
"Kami sudah membuat surat edaran dari Dinkes Kaltim," ungkap dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Kamis (28/10/2021).
"Kami harapkan saudara dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh labotarorium di wilayah saudara," isi surat resmi Dinkes Kaltim bernomor 445/5/8/Yankes/X/2021 itu.
dr Padilah berharap dengan terbitnya surat resmi itu, kabupaten/kota dapat menerapkan pemberlakuan harga tes PCR baru yang ditetapkan Kemenkes.