Sabtu, 18 Mei 2024

Dinilai Penting Meski di Era Digital, DPRD Samarinda Dorong Dinas Pendidikan Siapkan Perpustakaan untuk Siswa

Koresponden:
Alamin
Senin, 26 Februari 2024 14:52

Perpustakaan Kota Samarinda/IST

Perpustakaan tersebut nantinya dapat menjadi ruang literasi bagi siswa dalam menimba ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Untuk diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, dan kemitraan.

Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 Keberadaan suatu perpustakaan adalah untuk memberdayakan masyarakat agar memiliki kesadaran informasi yang baik. Kesadaran akan arti penting informasi inilah yang lazim disebut dengan literasi informasi. (Adv)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews