Minggu, 5 Mei 2024

Dinilai Lecehkan Peradi, Hotman Paris Hutapea Dilaporkan ke Polda Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 28 April 2022 11:5

FOTO : Sejumlah perwakilan Peradi Samarinda saat memberikan laporannya ke Polda Kaltim terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak benar. (IST) 

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Polda Kalimantan Timur pada Rabu (27/04/2022) sore kemarin. 

Informasi dihimpun, kemarahan sejumlah advokat Kota Tepian disebabkan pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi dinilai menyesatkan dan telah membuat gaduh masyarakat.

Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto mengatakan pelaporan Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim lantaran Hotman Paris dinilai melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi Peradi.

"Kami pada hari ini, melaporkan Saudara Hotman Paris Hutapea ke Polda Kaltim, atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisasi Peradi" ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Cabang Samarinda.

"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga Kartu Advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang" tegasnya.

Dampak dari pernyataan Hotman Paris ini, ternyata sangat dirasakan oleh para rekan advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi Cabang Samarinda.

Salah satunya, yakni dampak informasi yang dikeluarkan Hotman Paris dinilai telah menimbulkan kegaduhan, baik di dalam internal organisasi Peradi Cabang Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews