DIKSI.CO, SAMARINDA - Selain disebut mengganggu estetika kota, warung Iga Bakar Sunaryo rupanya juga tak patuhi aturan retribusi pajak restoran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus saat dihubungi pada Jumat (26/8/2022).
"Kalau mengacu aturan pada aturan, kalau (sebuah wirausaha) beromzet di atas Rp 60 juta dalam setahun itu sudah wajib dikenakan pajak restoran," ucapnya.
Acuan pemerintah menerapan pajak restoran itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 10 (1) Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima sebuah tempat usaha, ditetapkan sebesar 10 persen.
"Itu namanya saja pajak restoran, yang dimaksud pajak restoran itu adalah pajak usaha makananan, minuman ditempat dengan nama warung, kantin, restoran, cafe dan lainnya. Jadi dia itu (pajak restoran) tidak baku dalam bentuk restoran," beber Hermanus Barus.
Berdasarkan aturan itu, maka Hermanus Baru menilai jika warung Iga Bakar Sunaryo yang berada di persimpangan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang itu sudah sepantasnya melaksanakan kewajiban pajak restoran.
"Kita lihat dari harga menu di situ. Sekali makan di situ kan Rp 40-50 ribu. Dalam sehari ada berapa banyak yang makan, kemudian dia itu buka selama 24 jam. Kalau 10 saja (pelanggan) sehari, itu sudah Rp 500 ribu, di kali sebulan sudah Rp 15 juta. Kita hitung dulu di situ. Dari situ kita sudah bisa tahu (wajib pajak restoran)," urainya.
Dari hitungan tersebut, Hermanus mengakumulasi bahwa pendapatan warung Iga Bakar Sunaryo dalam setahun lebih kurang mencapai Rp 180 juta.