DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kasus yang dihadapi Syukri Wahid pada proses pergantian antar waktu (PAW) dari partainya kembali berbuntut panjang higga saat ini.
Teranyar, Syukri Wahid dilaporkan oleh seseorang dengan inisial NH ke Polda Kaltim dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Tuduhan ini didasarkan pada beberapa postingan Syukri Wahid yang diunggah melalui media sosialnya beberapa waktu lalu. Syukri Wahid, pun telah memenuhi undangan Polda Kaltim untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada dirinya.
"Saya dedikasikan waktu dan pikiran untuk membesarkan partai ini tapi dengan adanya laporan tersebut semakin membuat saya pribadi prihatin dengan perlakuan salah satu pelapor yang mengatas namakan lembaga saya diduga oleh beliau pencemaran nama baik," kata Syukri Wahid saat dijumpai awak media, Senin (17/10/22).
Ia menegaskan bahwa postingan yang diunggah sejak bulan Februari 2022 ke media sosialnya itu salah alamat dan tidak tepat secara konteks hukum.
"Postingan saya pasti setelah kejadian itu terjadi bukan sebelum kejadian itu terjadi, dan punya basis kebenaran dan tidak pernah menyebutkan nama personal lembaga apapun dan ini sudah saya pastikan," tegasnya.
Syukri melihat adanya pola atas tuduhan pencemaran nama baik ini, mengingat saat ini kedudukan Syukri Wahid di partainya PKS yang sedang dilanda angin kencang, padahal menurutnya ia adalah kader yang turut membesarkan PKS Kota Balikpapan dan itu tidak bisa dibantahkan.
"Kesannya mencari-cari kesalahan, dan saya sadar persis bagaimana mengelola medsos yang baik dan tidak melanggar aturan dan tuduhan ini mengada-ada. Itu pola yang saya tangkap," katanya.
Dengan adanya pemberitaan bahwa proses PAW yang sedang berlangsung ini yang jelas hingga detik ini Syukri Wahid masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Syukri Wahid, Agus Amri, mengatakan bahwa terkait aduan atau laporan dari seseorang perlu diketahui dari hasil pendampingan klien di Polda Kaltim atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang atas nama NH.
"Kami agak bingung terkait pelaporan atas nama tersebut dan menamakan atas nama PKS. Apa legal standing seorang NH melaporkan? NH ini tidak jelas memiliki kualitas untuk melaporkan, karena dia bukan mandatori dari PKS," kata Agus Amri.
Dari aspek material untuk merasa terhina harus orangnya personal, bukan jabatan atau institusi. Induk aturan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE pasal 310, jelas bahwa delik ini sifatnya aduan tidak bisa diwakili.
"Dalam postingan klien kami dari Februari itu tidak pernah menyebut nama NH, dan ini sangat serius dan berdampak justru ini bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan berani berniat dia melakukan laporan seolah klien kita sudah melakukan hal itu ada namanya laporan palsu," ujarnya.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian netral dan menindak lanjuti panggilan, pihaknya pun akan siap untuk ikuti proses ini sampai kapanpun, dan jika tuduhan ini tidak terbukti maka akan ada konsekuensi yang menanti NH. (Tim redaksi Diksi)