Digarap Penambang Ilegal, 3000 Ton Batu Bara di Lahan Bramasta Sakti  Loa Kulu Melayang

DIKSI.CO – Lahan konsesi PT Bramasta Sakti di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digarap oknum penambang ilegal.

Berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan sekira 3.000 ton batu bara terlihat menggunung dalam beberapa tumpukan besar di area lahan perusahaan yang berada di wilayah Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu, Kukar.

Tak jauh dari tumpukan itu, jejak roda 5 alat berat jenis excavator tampak jelas membelah lahan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Aroma solar yang menyengat masih terasa, bercampur bau tanah basah dan debu batu bara yang menempel di dedaunan sekitar.

Temuan di lapangan ini mengungkap kembali maraknya penambangan batu bara ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan konsesi PT Bramasta Sakti.

Manajemen PT Bramasta Sakti menyebutkan, lahan perusahaan yang terdampak akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5,5 hektare.

Ironisnya, lokasi ini bukan kali pertama menjadi sasaran penambang liar.

Sebelumnya, aktivitas serupa di area yang sama telah dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan pada 22 Desember 2025.

Namun, berdasarkan temuan terbaru, aktivitas penambangan ilegal kembali terdeteksi pada Senin, 23 Januari 2026.

Dari informasi lapangan, kegiatan tersebut diduga melibatkan seorang warga Jonggon Jaya berinisial H, yang bekerja sama dengan pihak lain berinisial S.

Seorang pejabat PT Bramasta Sakti yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan (Lapdu) bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026.

“Laporan itu terkait penyerobotan lahan dan dugaan penambangan ilegal,” kata pejabat PT Bramasta Sakti saat dihubungi tim Jurnalis Investigasi Kaltim, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, pihak perusahaan juga mengungkap, bahwa terduga pelaku H sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa di lokasi berbeda, yakni di Blok Saumil Purnama, Desa Jonggon Jaya, pada 21 Agustus 2024.

Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sempat dilakukan peninjauan lapangan oleh penyidik Polres Kukar pada 8 November 2024.

Hasil investigasi internal perusahaan di lapangan juga menemukan adanya perbaikan jalan hauling sepanjang sekitar 5 kilometer di dalam kawasan lahan PT Bramasta Sakti.

Kondisi ini mengindikasikan adanya persiapan matang untuk pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal.

“Ya memang pelaku (penambang ilegal) ini selalu kucing-kucingan, sembunyi-sembunyi. Mereka juga sudah buat jalur untuk memuat batu bara sekira 5 km. Kalau tidak kita jaga, batu bara itu sudah pasti diangkut,” jelasnya.

Terbaru, pada Sabtu, 31 Januari 2026, dua unit excavator kembali terlihat berada di sekitar tumpukan batu bara tersebut.

Temuan ini memicu kekhawatiran perusahaan akan berlanjutnya aktivitas penambangan ilegal di area konsesi PT Bramasta Sakti jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (*)

Back to top button