Jumat, 22 November 2024

Diduga Telah di Korupsi, FAM Desak Kejati Kaltim Segera Selidiki Proyek Senilai Rp 16,4 Miliar

Koresponden:
Alamin
Kamis, 27 Juli 2023 16:31

FAM Kaltim saat melakukan orasi dan menyerukan desakan kepada Korps Adhyaksa agar segera turun menyelidiki dugaan penyelewengan dari aliran dana hibah KONI Kukar senilai Rp 30 miliar. (IST)

“Ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa ada paket pekerjaan yang belum rampung tetapi sudah bisa dicairkan 100% ini jelas merugikan masyarakat Desa Menamang Kanan dan Kiri,” katanya lagi.

Dengan kejanggalan tersebut, maka pihak berwajib diminta segera turun melakukan pengusutan. Sebab upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi dengan berbagai cara.

Sebab jika tidak cepat diberantas dan diselidiki sejak awal, maka potensi korupsi yang diduga terjadi di sejumlah proyek yang ada saat ini sangat mengancam kehidupan masyarakat, individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.

“Hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, seperti mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi,” jelasnya.

Desakan Nhazar itu disebut sesuai dengan perundangan negara. Yang mana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan sebagai merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.

Sejak era reformasi 1998 tindak pidana korupsi seakan tidak pernah ada habisnya dan para pelakunya seakan kehabisan nurani untuk terbukti hampir setiap hari kita melihat dan membaca di media masa penangkapan praktik tindak pidana korupsi terjadi di bangsa ini.

“Sebagai salah satu provinsi (Kaltim) terkaya di indonesia pun tak lepas dari praktik-praktik haram tersebut, seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara terdapat kejanggalan terkait proyek PLTS di Desa Menamang Kanan dan Menamang Kanan, Kukar,” tekannya lagi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews