Kendati demikian, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihak AMLT nantinya akan bersurat kepada Kementerian ESDM pusat.
"Karena wewenang ESDM Kaltim sudah tidak lagi mengurus izin pertambangan kami akan bersurat ke pusat lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengusaha Mineral dan Batubara, Sukariamat menyebut bahwa dari hasil audiensi dengan pihak AMLT sudah menjelaskan bahwa PT SBE melakukan penambangan di luar konsesinya.
"Ya mereka melaporkan adanya penambangan diluar konsesinya. Dan mereka menyebutkan bahwa adanya pertambangan diluar konsesi tersebut sudah mengakibatkan banjir," ungkap Sukariamat usai melakukan audiensi.
"PT SBE yang propernya lingkungannya mendapat merah harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait," sambungnya.
Disinggung mengenai perizinan tambang PT SBE, Sukariamat menambahkan bahwa mereka masih memiliki perizinan hingga tahun 2030.
"Untuk perizinan mereka masih lama. Yang di protes teman-teman ini hanya kegiatan lingkungan. Dan harusnya DLHK yang memberikan teguran," tandasnya. (tim redaksi Diksi)