Proyek PIK 2 sekarang memang menjadi sorotan karena dinilai bermasalah dan diduga melanggar aturan.
Dugaan pelanggaran disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan bagian tropical coastland proyek itu melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Nusron mengungkapkan tidak ada kata-kata pariwisata dalam RTRW.
Padahal PSN itu masuk kategori pariwisata.
Ia menegaskan revisi RTRW diperlukan agar proyek tersebut bisa diteruskan.