"ASN tidak boleh masuk ranah ini, ASN harus netral. Kalau terbukti ranahnya Bawaslu untuk diusut secara tuntas," ujarnya.
"Karena pelayanan ASN hanya memberikan pelayanan masyarakat, tidak masuk ranah sosialisasi kampanye calon," lanjutnya.
Diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada baik undang-undang ASN atau undang-undang kedisiplinan, ASN harus netral tidak boleh ikut sosialisasi.
"Asn di bayar rakyat. Mendagri ada peraturan, dan pemerintah juga ada peraturannya," pungkasnya. (Advertorial)